,
sesungguhnya amal itu tergantung niatan. Cuplikan hadits ini adalah
dari hadits yang berbunyi “Segala
amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan
sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan
Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang
siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang
wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang
ditujunya”. Dalam
hadits ini diterangkan bahwa segala amalan itu hendaknya diniatkan
pada unsur ibadah, bukan dunia dan materi saja. Ketika disindir
mengenai pernikahan dan kemudian ditanyakan apa niatan ia menikah?.
Kemudian dijawab ‘ saya menikah karena takut zina”. Seolah jika
ada seorang lelaki yang menikah dengan niatan seperti ini adalah
niatan yang jelek. Padahal jika dinilai dengan bijak dengan kacamata
syariat. Sungguh niatan seperti ini adalah mulia lagi sesuai syariat.
Allah
SWT mengharamkan perbuatan zina dengan sangat tegas. Akan tetapi
Allah SWT juga memperhatikan fitrah manusia selaku makhluk biasa,
yang dimana manusia memiliki nafsu dan naluri biologis yang alami.
Maka dari itu Allah SWT mensyariatkan pernikahan untuk hamba-Nya,
yang dimana pernikahan ini adalah lebih terhormat lagi dipandang
suatu ibadah dihadapan-Nya.
Dalam
islam tata cara seorang lelaki menghalalkan farji’ seorang wanita
hanya dengan dua cara, pernikahan dan perbudakan. Pernikahan
dilakukan dengan golongan wanita manapun terkecuali wanita kafir
musyrik dan perbudakan hanya dikhusukan bagi para budak yang
dimiliki. Sedang bagi seorang wanita, cara menghalalkan zakar lelaki
hanya dengan satu cara saja yaitu menikah. Dan bila ada seorang wnita
digauli budaknya digolongkan dalam zina, yang berkonsekuensi mendapat
hukum had.
َعَنْ
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله
عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم (
يَا
مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ !
مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ ,
فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ,
وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ ,
وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
;
فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ )
مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Abdullah
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda,
barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia
kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.
Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat
mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
Dalam
mengomentari hadits diatas Syaikh Abdurrahman al Bassam memberikan
beberapa point. Diantaranya adalah bahwa dalam hadits tersebut
terdapat penjelasan akan haramnya perzinahan dan dihalalkanya
menikah. Karena dalam zina ada kejelekan yang diharamkan dan dalam
pernikahan ada kehormatan dengan terjaganya kemaluan dari zina. Dan
juga perintah menikah bagi yang takut berzina bagi para pemuda.
Akan
tetapi ada prmasalahan dalam hadits diatas. Permasalahanya adalah
kata “mampu berkeluarga”. Apa yang dimaksud اَلْبَاءَةَ
“ “
mampu
berkelurga”. Al ba’ah jika dalam kamus al arobiah diartikan
seorang lelaki yang berumur dan mampu menghasilkan sperma, atau juga
seorang lelaki yang sudah mampu menyenggamai seorang wanita. Akan
tetapi para ulama tidak hanya mengartikan al ba’ah dengan kemampuan
menggauli wanita saja. Melainkan juga diartikan mampu berkeluarga.
Dimana dalam keluarga itu ada sebuah kewajiban yang diantaranya
kewajiban menafkahi kebutuhan sehari-hari sesuai kemampuan suami,
menafkahi ilmu agama dalam membimbing keluarganya dan kemampuan
memberikan kebutuhan biologis. Jadi tidak hanya kemampuan finansial
saja yang dititik beratkan namun segi ilmu agama dan kemampuan
biologispun harus diperhatikan.
Kebanyakan
orang dijaman sekarang hanya menitik beratkan pada faktor ekonomi
saja. Bisa dikatakan kalo mau nikah ya harus bisa cari nafkah.
Pendapat ini benar tapi tidak selamanya juga bisa dibenarkan. Karena
banyak lelaki yang mampu mencari nafkah namun jahil dalam ilmu agama.
Sehingga dikala ia menikah, bukan keluarga shalihah yang penuh berkah
yang dibentuk namun keluarga munkaroh
wal fakhsyaah.
Suami yang padai memenuhi kebutuhan istri namun tidak bisa
mengarahkan di jalan Allah, yang terjadi adalah kerusakan.
Sebagaimana hari ini, banyak ibu-ibu muda yang penampilanya gemerlap
dibumbui dandanan yang tabaruj lagi berperangai liar jauh dari
syariat. Naudzubillah.
Marilah
kita belajar dari sahabat yang mulia. Dimana ia ridho dengan Allah
dan Allah meridhoinya. Kisah
luar biasa dapat kita simak pada Asma’ binti Abu Bakar. ‘Asma
berkata ; “Zubeir menikahiku sedangkan dia tidak memiliki apa-apa
kecuali kudanya. Akulah yang mengurusnya dan memberinya makan, dan
aku pula yang mengairi pohon kurma, mencari air dan mengadon roti.
Aku juga mengusung kurma yang dipotong oleh Rasulullah dari tanahnya
Zubeir yang aku panggul di atas kepalaku sejauh dua pertiga farsakh
(kira-kira 2 km).( diriwayatkan jamaah dengan sanad yang sahih, lihat
juga al bidayah wa nihayah. Imam Ibnu Katsir )
Kiasah
‘Asma diatas sangat jelas. Dimana sahabat Zubeir menikahinya dalam
keadaan papa tak berpunya dan hanya memiliki seekor kuda. Akan tetapi
karena kemuliaan ‘Asma, ia menolong Zubeir dengan tulus ikhlas, ia
menerima lamaran Zubeir dengan apa adanya. Ini bukan berarti Zubeir
lelaki yang berpangu tangan tiada guna. Para sahabat adalah orang
mulia yang baik perangainya. Akan tetapi yang menjadikan Asma
bersikap demikian adalah. Memang pada waktu itu Zubeir adalah seorang
lelaki miskin yang tidak memiliki hak atas kebun kurma milik keluarga
Abu Bakar, sehingga ‘Asma lah yang mengusrus kurma dan mencari
nafkah untuk keluarganya. Selain itu disatu sisi Zubeir sedang sibuk
berdakwah dan berperang dijalan Allah. Sehingga ia tidak lagi sempat
mecari nafkah untuk keluarganya.
Selain
itu ‘Asma adalah wanita yang paham betul atas ajaran yang diajarkan
sahabat ayahnya, yaitu Rasulullah SAW. Dimana dalam sebuah kesempatan
Rasulullah SAW bersabda. “Apabila
datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan
akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan
terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi
dan Ahmad)”.
‘Asma
dan keluarga Abu Bakar telah ridho dengan agama Zubair, dimana
Zuberi dinilai dari segi agamanya baik dan berakhlak moralnya. Meski
disatu sisi Zubeir lelaki yang papa , namun inilah kebaikan agama
‘Asma yang dimana ia perhatikan betul wasiat nabinya. Dimana ‘Asma
tahu agama adalah pokok utama dalam kehidupan. Dan jikalau ia menolak
akan pinaganya ditakutkan akan terjadi fitnah bagi Zubeir sehingga
mampu merusak agama dan kehormatan Zubeir. Para musyaraoh
menjelaskan yang dimaksud fitnah disitu adalah akan takutnya sebuah
perzinahan, dan kerusakan disitu artinya adalah bila seorang mulai
meninggalkan agama sebagai syarat dalam pernikahan, maka bukan
perbaikanlah yang terjadi melainkan keruskan. Meski salah satu hikmah
nikah adalah untuk membuat perbaikan. Tapi jika faktor agama
ditinggalkan maka yang akan terjadi adalah pernikahan yang jelek yang
merusak umat.
adalah
sebuah keadilan dan kebijaksanaan yang agung bila agama adalah talak
ukur dalam menikah. Memang dalam pernikahan masalah finansial teramat
dibutuhkan, akan tetapi ini bukanlah segalanya dan faktor utama. Juga
sebagaimana kepuasan dalam jima’, dimana faktor kecantikan dan
kemolekan tubuh seorang wanita adalah yang utama didalamnya, yang
dimana dalam pernikahan faktor istimna
(mencari
kesenangan biologis ) ketika jima’ adalah faktor utama, tapi bukan
segala-galanya. Seorang lelaki yang enggan melamar wanita berparas
paspasan dan bertubuh yang tidak ideal namun wanita ini baik agamanya
adalah suatu sikap yang bodoh lagi terlihat tiada pandai akal dan
agamanya. Begitupula seorang wanita yang hanya membebankan faktor
maisyah
melulu atas seorang lelaki juga menunjukan kebodohan akal dan
agamanya.
Jadi
bagi para muslimah yang dimana ia disambangi oleh lelaki sholeh yang
papa seperti Zubair. Maka bersikaplah seperti ‘Asma binti Abu
Bakar. Dimana ia melengkapi kekurang Zubeir atas kepapaanya dengan
kelebihan ‘Asma selaku wanita yang berpunya. Dan juga bagi para
lelaki, memang salah satu faktor menikah adalah mencari istimna
yang dihalalkan yaitu jima’ dalam nikah. Dan niatan seperti ini
tiadalah tercela. Tapi ingat janganlah menjadikan faktor kecantikan
dan keidealan tubuh wanita sebagai talak ukur yang utama. Namun agama
dan kepandaian akal wanita adalah segala-galanya.
َوَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ :
( تُنْكَحُ
اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ :
لِمَالِهَا
,
وَلِحَسَبِهَا
,
وَلِجَمَالِهَا
,
وَلِدِينِهَا
,
فَاظْفَرْ
بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ )
مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ مَعَ بَقِيَّةِ اَلسَّبْعَةِ
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal,
yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu:
harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang
taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam
Lima" ( Riwayat Muttafaq Alaihi dan Imam Lima).
Memang
ada sebuah hadits yang dimana mensyaratkan memilih wanita dari segi
selain agamanya. Sebgaimana ungkapan Ibnu Qoyim : “ tiada mengapa
seorang lelaki memilih wanita yang baik rupanya, wajahnya yang cantik
dan badanya yang sintal. Karena ada sebagian lelaki yang hanya bisa
terpuaskan-ketika istimna dalam jima’- dengan wanita semacam ini”.
Akan tetapi yang dimaksudkan As Syaikh bukanlah tanpa meninggalkan
agama, tetapi disitu diberatkan pada faktor agama. Para musyaroh
menerangkan maksud kata “Dapatkanlah wanita yang taat beragama,
engkau akan berbahagia” ini adalah sebuah perintah dan pelarangan
hanya memilih wanita pada empat syarat namun melupakan syarat
agamanya. Jadi dipersilahkan memperhatikan empat faktor namun tanpa
meninggalkan agama, bahkan menikahi wanita budak yang hitam legam
tapi beragama baik lebih utama daripada menikahi wanita cantik yang
jahil perangainya.(lihat Syarah Muslim dan Fathu barri ).
Wahai
para lelaki cobalah perhatikan sikap imam kita yang mulia,Imam Ahmad
bin Hambal-ra-. Yang dimana Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, lebih
memilih wanita yang buta sebelah -lagi jelek parasnya-, dari pada
saudari wanita ini yang sehat dan cantik. Ketika beliau ditawari,
Imam Ahmad betanya: “Siapa yang lebih pandai?” Dijawab: Yang
buta. Kemudian Imam Ahmad mengatakan: “Nikahkan aku dengannya.”
Wahai saudara saudariku sekalian, demi Allah bahwa agama adalah
segala-galanya karena agama adalah pokok kehidupan dalam meraih
kesuksesan didunia dan akhirat. “Dan
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi”(QS.Ali
Imran.85). Dan adalah merupakan suatu sikap dan bijaksana bilamana
agama adalah faktor utama dalam memilih dan menerima jodoh. Imam
Ahmad berkata:”Ketika seorang lelaki berkhitbah kepada seorang
perempuan, maka hendaklah ia bertanya tentang kecantikannya dulu,
kalau dipuji (suka) baru tanyakan tentang agamanya, sehingga kalau ia
membatalkan karena alasan agama. Kalau ia menanyakan agamanya dulu,
lalu kecantikannya maka ketika ia membatalkan adalah karena
kecantikannya dan bukan agamanya. (Ini adalah sikap yang jelek dan
kurang bijak).
Allahu’lam.
Muhammad
Fachmi al Ghomawangiy.
Pekalongan.
10/03/012
Sabtu.
17.44 WIB.
1
Yang dimaksudkan agama disini tidaklah cukup dengan agamanya yang
islam. Namun maksudnya adalah baik ilmu agamanya dan amalan
agamanya. Tidak sebagaimana yang dipahami masyarakat awam pada
umumnya yang dimana hanya mencukupkan pada keislamanya saja. Syaikh
al Islam Muhammad at Tamimi bin Abdul Wahab menjelaskan, seorang
yang agamanya baik bila ia mempunyai ilmu tentang agama, mengamalkan
ilmu agamanya dan medakwahkan serta memperjuangkan agamanya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Muslimah
Interpreuner
Perkara
yang dihindari generasi salaf dalam perihal memilih pendamping hidup
adalah perempuan yang kaya. Jika kita lihat kembali biografi mereka,
dapat kita ketahui para generasi Salafus
shaleh yang mulia,
rata-rata bisa dikatakan sebagian besar menikahi wanita yang miskin
dari kalangan hamba sahaya.
Kita
ambil contoh saja Sirin-RA-, dimana beliau menikahi budak wanita
(Jariyah) milik Abu Bakar As-Sidiq-RA- yang bernama Shoffiyah.
Shofiyyah adaah budak wanita yang masih muda belia, wajahnya
bercahaya, akalnya cerdas, mulia tabiatnya, luhur akhlaknya dan
dicintai oleh setiap wanita Madinah yang mengenalnya.
Meskipun
Saffiyah gadis yang miskin lagi budak, safiyah memliki agama yang
baik dan akhlak yang mulia. Sebgaimana diperintahkan oleh nabi untuk
mencari wanita yang baik agamananya, dari harta, nasab dan
kecantikanya.
Yahya
bin Yahya an Naisaburi bertutur, “suatu hari ada seorang lelaki
yang mengeluh atas kelakuan istrinya kepada Sufyan bin Uyainah dan
berkata “ Wahai Abu Muhammad (Sufyan). Aku hendak mengadukan
kelakuan istriku. Sungguh aku lelaki yang hina dan rendah dimatanya”.
Kemudian
Sufyan menggeleng keheranan,
dan berkata :”Barang siapa berbuat demi meraih kewibawaan maka
kehinaan yang akan diperoleh dan bila berbuat demi meraih harta maka
kefakiranlah yang akan ia dapatkan. Dahulu saudaraku Imran, menikahi
seorang wanita yang lebih kaya darinya, sehingga ia jatuh miskin
lantaran istrinya meninggalkanya dan mengambil semua harta
miliknya.”1
Wanita
bila sudah merasa lebih baik dari suaminya, maka setan akan hembuskan
bisikan takabur dan ujub atasnya. Sehingga tak hayal apabila kelak ia
akan melecehkan dan merendahkan suaminya yang lebih rendah darinya.
Padahal agama memerintahkan sang istri untuk taat dan hormat kepada
suami bagaimanapun keadaanya. Inilah jaadinya bilamana sang wanita
yang mulia tanpa agama.
Menurut
sumber Kementiran Urusan Agama bagian persidangan cerai menyebutkan.
Sebagian kasus perceraian yang diajukan sang istri dalam perihal
masalah ekonomi (mengeluh atas ekonomi suami) mempunyai latar
belakang wanita yang kaya, yang dimana mereka terbiasa hidup enak dan
nyaman. Sedang dikala ia hidup dengan suaminya yang tidak mampu
memberikan fasilitas yang baik pada istrinya, maka sang istri ini
syok tiada bisa menerima. Maka ia selalu mengeluh dan melecehkan
suaminya. Sehingga salah satu diantara mereka kesal dan mengajukan
perceraian. Bagi lelaki yang mengajukan cerai beralasan tidak kuat
memenuhi tuntutan istri dan sang istri mengeluh atas nafkah suami.
Benarlah
apa yang dikatakan seorang ulama salaf bahwasanya :”
berhati-hatilah kalian kepada wanita yang kaya, ia terbiasa hidup
enak dan manja. Ketika kau bisa menjakanya maka ia akan memanjakanmu,
namun bila kamu tidak mampu memanjakanya maka ia akan menendangmu”
Sudah
selayaknya kita selaku mukmin memilih jodoh yang baik perangai dan
agamanya. Janganlah kita kilau akan nikmatnya dunia dan hanya
kekayaan
adalah faktor utama. Banyak kisah dari zaman dahulu hingga sekarang
seorang yang berorientasi dan motivasinya pada harta dunia selalu
hancur.
Niat
ikhlas dalam menjalani pernikahan. Siap menanggung resiko atas apa
yang terjadi, sangatlah dibutuhkan. Ingat gan ! nikah tidak hanya
cari aman atas nafkah pasangan, tapi nikah adalah bersama dalam
mencari nafkah untuk melanggengkan pasangan. Jika hanya pandai
menuntut tanpa berpartisipasi termat jeleklah sikap itu. Fatimah az
Zahra istri Ali bin Abi Thalib setiap hari membuat roti dari gandum
dan dijualnya setiap pagi, dimana hasil uangnya digunakan demi
memenuhi kehidupan rumah tangganya. Wanita bekerja membantu suami
adalah pekerjaan mulia dan ketika istri bekerja membantu suami
bukanlah suatu yang hina bagi suami.
Kisah luar biasa dapat kita
simak pada Asma’ binti Abu Bakar. ‘Asma berkata ; “Zubeir
menikahiku sedangkan dia tidak memiliki apa-apa kecuali kudanya.
Akulah yang mengurusnya dan memberinya makan, dan aku pula yang
mengairi pohon kurma, mencari air dan mengadon roti. Aku juga
mengusung kurma yang dipotong oleh Rasulullah dari tanahnya Zubeir
yang aku panggul di atas kepalaku sejauh dua pertiga farsakh
(kira-kira 2 km).
Pada
suatu hari tatkala saya sedang mengusung kurma di atas kepala, saya
bertemu dengan Rasulullah bersama seseorang. Beliau bersabda,
“ikh…ikh…” (ucapan untuk menghentikan kendaraan) dengan
maksud agar aku naik kendaraan di belakangnya. Namun, saya merasa
malu dan saya ingat Zubeir dan rasa cemburunya, maka beliau berlalu.
Tatkala saya sampai di rumah, aku kabarkan hal itu kepada Zubeir lalu
dia berkata, ”Demi Allah, engkau mengusung kurma tersebut lebih
berat bagiku daripada engkau mengendarai kendaraan bersama beliau.”
Apa yang dilakukan Asma’
memperlihatkan bahwa sebagai seorang istri, ia rela melakukan hal-hal
yang seharusnya dikerjakan oleh suaminya. Dan yang paling penting, ia
tetap menjaga kehormatan suaminya. Suatu hal yang mungkin secara
logis tidak bisa diterima pada kehidupan masa kini. Betapa banyak
dari kaum perempuan (istri) yang memiliki pendapatan lebih banyak
dari suami dan akhirnya kurang memuliakan suami
Jadi,
marilah kita didik para wanita menjadi wanita yang tangguh
kepribadian dan tangguh akan kemampuan. Sehingga kelak ia bisa
menjadi pendamping bukan peminta-minta pada suami. Sebagaimana
dilakukan oleh Fatimah az Zahra dan sahabiyah lainya. Mereka semua
dipinang kebanyakan dalam keadaan miskin, berdampingan dengan
suaminya dalam keadaan miskin pula, dan mereka meninggal juga dalam
keadaan misikin. hanya beberapa sahabiyah yang beruntung saja yang
mengarungi hidupnya dengan kekayaan. Akan tetapi meskipun begitu
adanya mereka hidup sederhana dan pandai infakan hartanya dijalan
Allah.
Allahu’alam
Semoga
Allah tuntun saudariku yang aku cintai karena Allah dengan
hidayahnya. Sehingga mampu meneladani para sahabiyah yang diridhoi
Allah.
Saudaramu
M.Fachmi
Hidayat al Ghomawangiy
Pekalongan.10/03/2012
Sabtu
. 18.47 WIB.
1
Tahdzibul Kamali fi Asma-i ar Rijal, Al Hafizh Jamalludin al
Mizzi. Dengan sedikit ringkasan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar