عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ
بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ
Dari 'Ubadah bin
Ash-Shamith, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Beberapa orang dari
umatku kelak akan minum khamer dengan nama yang mereka namai sendiri'. " [HR.
Ibnu Majah No : 2746-3448 / Shahih oleh Al Bani: Ash-Shahihah (90 dan 415) ].
Dalam
hal ini, yaitu seorang yang meminum khamer namun ia masih mempercayai atau
menghukumi khamer yang diminumnya itu adalah haram. Maka orang seperti ini
masih termasuk “umatku” yaitu umat Muhammad saw. Namun bila ada seorang yang
menganggap bahwa khamer itu halal, baik ia bersedia meminumnya atau tidak maka
orang ini bukan umat muhammad saw . Sebab ia telah menghalalkan apa yang
diharamkan oleh Allah swt.
Ibnu
Al Manayyar sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Hajar al Asqalani dalam fathu
Baari (27: 467) mengatakan bahwa; “ umat muhammad saw tidak mungkin meghalalkan
khamer dengan segala interpretasinya, sebab jika dia terus menentang dan
angkuh-akan anggapanya bahwa kahmer itu halal- niscaya dia keluar dari umat
islam.
Namun
yang jadi masalah adalah dewasa ini banyak umat islam yang meminum khamer namun
menganggapnya haram, tapi demi menyamarkan kemaksiatan yang mereka lakuan.
Mereka melakukan berbagai tipu daya dengan cara membuyarkan nama khamer yang
diminumnya. Hal ini disebabkan agar mereka bisa menyembunyikan kemaksiatan yang
merela lakukan, atau juga sebagai tipu daya agar mereka bisa mendakwahkan orang
agar meminum kahmer. Sebab jika nama tersebut tidak dibuat sedemikian rupa
beupa nama yang indah-indah dan keren, pastilah umat akan mudah menolak.
Lihatlah
dijaman yang gila ini, khamer disajikan dengan berbagai nama dan disediakan
ditempat umum yang bisa dilihat dengan telanjang mata dan semua usia. Ada
khamer yang bernama Bir Bintang, Angker, Wiskey, Vodka dan nama daerah seperti
Chiu, Jamunan, brangkal dll. Serta banyak pula sekarang adegan-adegan film yang
mempertontonkan orang yang meminum khamer, seolah hal itu halal untuk
dilakukan.
Ternyata
penggantian nama khamer dengan nama lain ini sudah ada sejak jaman dahulu.
Seperti dikisahkan oleh Ibnunda umat Islam Aisyah bahwa orang Syam menamai
minuman untuk penghangat badan dimusim dingin yang memabukan dengan nama thila’.
Dimana thila’ ini terbuat dari perasan anggur yang menjadi sirup.
Ibnu
Hajar al Asqalani berkata : “ pada hadits ini terdapat ancaman keras bagi
mereka yang melakukan tipu muslihat terhadap apa yang diharamkan Allah dengan
cara merubah namanya. Faidah lainya adalah hukum (khamer) selalu mengikuti
sebabnya. Adapun sebab khamer itu haram adalah adanya sebab memabukan. Manakala
ada suatu minuman-apapun jenis, sumber dan namanya- mengangandung unsur
memabukan diharamkan meski namanya berlainan. Ibnu Al Arabi berkata ; “Pada
dasarnya hukum itu berkaitan dengan makna namanya bukan dengan kata-katanya
(redaksinya)”.
Jadi
jika ada minuman bernama Wiskey, Chiu, Jamunan dan lainya, namun sebenarnya secara
makna itu memabukan meski secara nama bukan khamer sebagaimana ada dalam
hadits. Maka itu dihukumi haram sebab memabukan.
[] Ansharullah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar