Rabu, 09 Januari 2013

Beda Nama Satu Rupa


عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ

Dari 'Ubadah bin Ash-Shamith, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Beberapa orang dari umatku kelak akan minum khamer dengan nama yang mereka namai sendiri'. " [HR. Ibnu Majah No : 2746-3448 / Shahih oleh Al Bani: Ash-Shahihah (90 dan 415) ].

                Dalam hal ini, yaitu seorang yang meminum khamer namun ia masih mempercayai atau menghukumi khamer yang diminumnya itu adalah haram. Maka orang seperti ini masih termasuk “umatku” yaitu umat Muhammad saw. Namun bila ada seorang yang menganggap bahwa khamer itu halal, baik ia bersedia meminumnya atau tidak maka orang ini bukan umat muhammad saw . Sebab ia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah swt.
                Ibnu Al Manayyar sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Hajar al Asqalani dalam fathu Baari (27: 467) mengatakan bahwa; “ umat muhammad saw tidak mungkin meghalalkan khamer dengan segala interpretasinya, sebab jika dia terus menentang dan angkuh-akan anggapanya bahwa kahmer itu halal- niscaya dia keluar dari umat islam.
                Namun yang jadi masalah adalah dewasa ini banyak umat islam yang meminum khamer namun menganggapnya haram, tapi demi menyamarkan kemaksiatan yang mereka lakuan. Mereka melakukan berbagai tipu daya dengan cara membuyarkan nama khamer yang diminumnya. Hal ini disebabkan agar mereka bisa menyembunyikan kemaksiatan yang merela lakukan, atau juga sebagai tipu daya agar mereka bisa mendakwahkan orang agar meminum kahmer. Sebab jika nama tersebut tidak dibuat sedemikian rupa beupa nama yang indah-indah dan keren, pastilah umat akan mudah menolak.
                Lihatlah dijaman yang gila ini, khamer disajikan dengan berbagai nama dan disediakan ditempat umum yang bisa dilihat dengan telanjang mata dan semua usia. Ada khamer yang bernama Bir Bintang, Angker, Wiskey, Vodka dan nama daerah seperti Chiu, Jamunan, brangkal dll. Serta banyak pula sekarang adegan-adegan film yang mempertontonkan orang yang meminum khamer, seolah hal itu halal untuk dilakukan.
                Ternyata penggantian nama khamer dengan nama lain ini sudah ada sejak jaman dahulu. Seperti dikisahkan oleh Ibnunda umat Islam Aisyah bahwa orang Syam menamai minuman untuk penghangat badan dimusim dingin yang memabukan dengan nama thila’. Dimana thila’ ini terbuat dari perasan anggur yang menjadi sirup.
                Ibnu Hajar al Asqalani berkata : “ pada hadits ini terdapat ancaman keras bagi mereka yang melakukan tipu muslihat terhadap apa yang diharamkan Allah dengan cara merubah namanya. Faidah lainya adalah hukum (khamer) selalu mengikuti sebabnya. Adapun sebab khamer itu haram adalah adanya sebab memabukan. Manakala ada suatu minuman-apapun jenis, sumber dan namanya- mengangandung unsur memabukan diharamkan meski namanya berlainan. Ibnu Al Arabi berkata ; “Pada dasarnya hukum itu berkaitan dengan makna namanya bukan dengan kata-katanya (redaksinya)”.
                Jadi jika ada minuman bernama Wiskey, Chiu, Jamunan dan lainya, namun sebenarnya secara makna itu memabukan meski secara nama bukan khamer sebagaimana ada dalam hadits. Maka itu dihukumi haram sebab memabukan.
[] Ansharullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar